- Peraturan Presiden (Perpres): Perpres seringkali menetapkan arah dan kerangka kerja untuk kebijakan lingkungan dan keberlanjutan, termasuk strategi nasional untuk pengurangan emisi karbon dan pengembangan energi terbarukan.
- Aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): KLHK telah mengeluarkan aturan seperti Permen LHK 21/2022 yang mengatur tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Aturan ini termasuk penerapan mekanisme harga karbon, yang bertujuan untuk mendorong pengurangan emisi melalui insentif ekonomi.
- Nationally Determined Contributions (NDC): Sebagai bagian dari komitmennya dalam Perjanjian Paris, Indonesia telah menetapkan NDC yang menguraikan rencana dan target pengurangan emisi nasional. Ini mencakup berbagai sektor dan mencerminkan komitmen Indonesia untuk berkontribusi terhadap upaya global dalam menangani perubahan iklim.
Kebijakan-kebijakan ini membentuk dasar hukum dan arahan bagi perusahaan dan individu di Indonesia untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengurangi jejak karbon mereka, serta memastikan bahwa negara tersebut berada di jalur yang tepat untuk memenuhi komitmen internasionalnya dalam hal pengurangan emisi dan perlindungan lingkungan.